Wednesday, October 7, 2020

Pesangon dan JKP UU

 

Cipta Kerja tetap mengatur pesangon dan menambah peraturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Kemnaker menyebutkan, JKP dalam UU Cipta Kerja tidak menambah beban bagi pekerja buruh. Baca selengkapnya di artikel "Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah", https://tirto.id/f5EK

Pesangon dan JKP UU Cipta Kerja tetap mengatur pesangon dan menambah peraturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut: Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Kemnaker menyebutkan, JKP dalam UU Cipta Kerja tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

Baca selengkapnya di artikel "Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah", https://tirto.id/f5EK

Saturday, January 25, 2014

So the iPhone 5S Most Voracious Mobile Data

http://images.detik.com/content/2014/01/24/317/adalam.jpg 

Jakarta - The owner of an iPhone 5S inferred using up most of the data access provider . Thus concluded the research by JDSU communications company .

" Each new generation of the iPhone resulted in an increase in data consumption between 20 to 40 % , " said ekekutif JDSU , Michael Flanagan , who quoted from Cnet , Friday ( 24/01/2014 ) .

Both in developed markets and in emerging markets , the iPhone 5S in first place most voracious mobile device data. As an illustration , the iPhone 5S seven-fold over the data -hungry than the iPhone 3G .

It was four years in a row of brand new iPhones in first place most voracious mobile device data. In the latest data , the iPhone 5S outperformed the HTC Sensation , Sony Xperia SP to whiz Samsung , Galaxy S4 .

Besides supported its popularity , the iPhone 5S is also supported and LTE 4G connectivity so greedy data. According to this study , including the new generation of mobile broadband 4G HSPA + and LTE tenfold consume more data than the previous generation .

iPhone 5C, the Galaxy S4 More Greedy Memory


The internal memory is in fact a new smartphone does not really fit with what is offered . Mobile Phone with 16GB capacity , for example , up in the hands of users is not really a whole 16GB .

This is reasonable , considering there are some unused capacity compulsory for users who have just bought a smart phone . But of all flagship smartphones on the market , there is the most wasteful .

According to the results of a small survey by Which , it turns out the Samsung Galaxy S4 is the most voracious of data than the iPhone 5S or iPhone even though 5C . So that was quoted from Apple Insider , Friday ( 01/24/2014 ) .

According to Which , of 16GB is provided , leaving 12.60 GB iPhone 5C to customers or 79 % of the overall capacity . Meanwhile, in second place is the Google Nexus 5 , with 12.28 GB .

While the iPhone 5S leaving 12.20 GB 11.43 GB followed to its left by the Sony Xperia Sony Z1 . Highest course Samsung Galaxy S4 which only gives 8.56 GB of 16GB or spend 54 % of available memory .

It seems reasonable , considering the Samsung Galaxy S4 offers a myriad of advanced features , such as TouchWiz user interface , features eye tracking and so on .

Friday, January 24, 2014

Harga Iphone 5S sangat mahal !!

Jakarta - Tiga operator besar di Tanah Air
akan secara serempak memasarkan iPhone 5S
dengan harga nyaris Rp 10,5 juta. Termasuk
mahal jika dibandingkan dengan negara
tetangga.
Baik Telkomsel, XL, atau Indosat sudah
mencantumkan harga iPhone 5S yang akan
mereka pasarkan. Begitu juga dengan
distributor lokal seperti iBox yang kompak
membanderol iPhone 5S dan iPhone 5C di
harga yang sama.
Berdasarkan penelusuran detikINET di situs
Apple, Jumat (24/1/2014), harga iPhone 5S
dan iPhone 5C di Indonesia tergolong paling
tinggi.
Jika dibandingkan Singapura, harga iPhone
5S dan iPhone 5C di Indonesia memang jadi
terlihat mahal. Untuk iPhone 5S misalnya, di
sana dijual SGD 988 atau setara Rp 9,5 juta.
Lebih murah Rp 1 juta dibanding banderol
Indonesia.
Di Thailand harga iPhone 5S juga ternyata
lebih murah. Untuk versi termurah yakni 16
GB dijual 23.900 bath, atau setara Rp 8,8
juta. Sedangkan di Hong Kong iPhone 5S
dijual lebih murah lagi, yakni HKD 5.588 (Rp
8,7 juta).
Pun begitu para operator di Indonesia coba
mengakali harga yang membumbung itu
dengan berbagai paket penjualan yang
membuatnya terlihat murah.
Untuk XL misalnya. Bagi pengguna XL
Pascabayar dapat memiliki iPhone 5S dengan
down payment mulai dari Rp 2.299.000
sampai Rp 5.399.000, plus cicilan sebesar Rp
715 ribu selama 12 bulan. Dengan beberapa
bonus paket data, SMS dan telephone gratis
ke sesama XL.